Mekanisme / Tahapan
Secara umum, mekanisme Musrenbang Desa berjalan melalui langkah-langkah berikut:
Pengumpulan aspirasi masyarakat:
Warga desa mengajukan usulan masalah, kebutuhan, potensi desa lewat RT/RW, lembaga desa, forum warga.
Penyusunan rancangan awal RKP Desa:
Berdasarkan aspirasi dan data desa, pemerintah desa bersama BPD menyusun rancangan prioritas kegiatan dan masalah yang akan dianggarakan dalam RKP Desa.
Pelaksanaan Musrenbang Desa:
Forum musyawarah yang melibatkan perangkat desa, BPD, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas rancangan, menyaring usulan, menetapkan skala prioritas dan menetapkan usulan yang jadi tanggung jawab desa sendiri vs. yang akan diusulkan ke kecamatan/kabupaten.
Pengesahan hasil:
Hasil Musrenbang Desa biasanya dituangkan dalam bentuk dokumen seperti RKP Desa dan ditetapkan melalui peraturan desa atau berita acara.
Pengajuan usulan ke tingkat kecamatan untuk yang tidak menjadi kewenangan desa sendiri.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Musrenbang Desa antara lain:
Daftar prioritas kegiatan pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
RKP Desa yang menetapkan program/kegiatan yang akan dilaksanakan desa dalam satu tahun anggaran.
Usulan kegiatan yang menjadi kewenangan kecamatan / kabupaten / provinsi.
Dokumen resmi hasil Musrenbang Desa seperti berita acara, peraturan desa, dan lampiran-lampiran usulan.