Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,”
Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan melalui koperasi yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini memiliki berbagai tujuan strategis, antara lain:
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi lokal.
-
Menciptakan lapangan kerja di tingkat desa dan kelurahan.
-
Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
-
Modernisasi manajemen sistem perkoperasian agar lebih efisien dan transparan.
-
Menekan harga di tingkat konsumen dan meningkatkan harga di tingkat petani, sehingga nilai tukar petani (NTP) meningkat.
-
Mengurangi peran tengkulak dan memperpendek rantai pasok.
-
Meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat desa.
-
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM, serta menekan tingkat kemiskinan ekstrem.
-
Menekan inflasi melalui pengelolaan ekonomi yang lebih efisien.
Ada tiga pendekatan utama dalam implementasinya:
-
Membangun koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi
-
Revitalisasi koperasi yang tidak aktif
-
Modernisasi koperasi yang sudah ada
Maka Pada Hari ini Tanggal 15 Mei 2025 Desa Sukadana Selatan Memilih untuk membentuk Koperasi Baru di Desa yang belum memiliki Koperasi. Melalui Musyawarah Khusus, Desa Sukadana Selatan Resmi Membentuk KOPERASI MERAH PUTIH DESA SUKADANA SELATAN.