Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai wadah ekonomi kolektif yang memperkuat kemandirian desa. Program nasional ini dirancang untuk mendorong kedaulatan ekonomi lokal, mengintegrasikan unit usaha desa, serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa melalui koperasi berbadan hukum. Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) termasuk dalam target pembentukan Kopdes Merah Putih pada Tahun Anggaran 2025.
Kesiapan Desa di Lamtim
1. Sosialisasi dan Pemahaman Program
Salah satu aspek kesiapan krusial adalah sejauh mana perangkat desa memahami kebijakan pembentukan Kopdes Merah Putih. Pada triwulan pertama 2025, pemerintah pusat telah mengirimkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 yang mengatur langkah teknis pembentukan koperasi desa. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, melalui Dinas Koperasi dan UKM, mulai melakukan sosialisasi kepada camat dan kepala desa guna memastikan seluruh pihak memahami tujuan dan mekanisme program.
2. Musyawarah Desa Khusus
Setiap desa diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas dan menyepakati pembentukan koperasi. Musyawarah ini mencakup penyusunan anggaran dasar, pemilihan pengurus, dan pengesahan rencana usaha koperasi. Beberapa desa seperti Desa Braja Harjosari dan Desa Sukadana Ilir dilaporkan telah menyelenggarakan musyawarah awal sebagai bentuk komitmen dan kesiapan.
3. Kondisi Kelembagaan Ekonomi Desa
Desa-desa di Lamtim memiliki latar belakang kelembagaan ekonomi yang beragam. Ada yang sudah memiliki BUMDes aktif, ada pula yang belum memiliki struktur kelembagaan ekonomi sama sekali. Bagi desa dengan koperasi atau BUMDes aktif, pendekatannya adalah integrasi kelembagaan, sementara desa yang belum memiliki kelembagaan akan memulai dari nol. Proses ini memerlukan pendampingan intensif agar tidak sekadar administratif, tetapi juga berkelanjutan secara ekonomi.
4. Sumber Daya Manusia dan Dukungan Teknis
Kesiapan sumber daya manusia menjadi tantangan utama. Banyak desa menghadapi keterbatasan dalam hal pengelolaan koperasi, baik dari segi keuangan maupun manajerial. Untuk itu, pelatihan dan pendampingan dari dinas terkait serta fasilitator desa sangat penting agar koperasi yang dibentuk dapat berjalan profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
5. Pendanaan dan Infrastruktur
Dana pembentukan koperasi dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, serta pinjaman dari lembaga keuangan milik negara. Kesiapan desa dalam mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk modal awal koperasi menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan pelaksanaan program ini.
Tantangan dan Rekomendasi
Tantangan utama mencakup rendahnya literasi koperasi di tingkat akar rumput, ketimpangan kapasitas kelembagaan antar desa, serta kendala administratif dalam legalisasi koperasi.
Rekomendasi:
-
Perluasan dan pendalaman sosialisasi secara langsung kepada masyarakat desa.
-
Penguatan kapasitas pengurus melalui pelatihan intensif dan magang ke koperasi sukses.
-
Monitoring dan evaluasi berkala oleh tim kabupaten.
-
Kolaborasi antara BUMDes dan koperasi untuk menghindari tumpang tindih usaha desa.
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur adalah langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Kesiapan desa akan sangat menentukan keberhasilan implementasi program ini. Melalui sosialisasi yang merata, pelibatan aktif masyarakat, dan dukungan teknis dari pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat melahirkan koperasi-koperasi tangguh yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal di Lamtim