Kecamatan Sukadana, 12 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum wilayah, Kecamatan Sukadana menyelenggarakan agenda penting berupa Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di aula pertemuan kantor kecamatan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan utama dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Sukadana, yang meliputi:
Kepala Desa se-Kecamatan Sukadana.
Sekretaris Desa sebagai perwakilan administratif teknis dari tiap desa.
Penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah krusial yang bertujuan untuk menciptakan kejelasan cakupan wilayah kedaulatan masing-masing desa. Dengan adanya garis batas yang definitif dan diakui secara administratif, potensi sengketa lahan atau tumpang tindih kewenangan antar desa diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa kejelasan batas wilayah bukan sekadar masalah fisik di lapangan, melainkan pondasi bagi perencanaan pembangunan yang lebih akurat, pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, serta ketepatan dalam pendataan kependudukan. Pemerintah kecamatan berharap seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa dapat bersinergi secara kooperatif dalam proses pemetaan koordinat teknis yang akan segera dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini.
Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana para perwakilan desa mendapatkan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru terkait tata ruang dan batas wilayah yang berlaku pada tahun anggaran 2026 ini.
Kecamatan Sukadana, 12 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum wilayah, Kecamatan Sukadana menyelenggarakan agenda penting berupa Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di aula pertemuan kantor kecamatan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan utama dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Sukadana, yang meliputi:
Kepala Desa se-Kecamatan Sukadana.
Sekretaris Desa sebagai perwakilan administratif teknis dari tiap desa.
Penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah krusial yang bertujuan untuk menciptakan kejelasan cakupan wilayah kedaulatan masing-masing desa. Dengan adanya garis batas yang definitif dan diakui secara administratif, potensi sengketa lahan atau tumpang tindih kewenangan antar desa diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa kejelasan batas wilayah bukan sekadar masalah fisik di lapangan, melainkan pondasi bagi perencanaan pembangunan yang lebih akurat, pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, serta ketepatan dalam pendataan kependudukan. Pemerintah kecamatan berharap seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa dapat bersinergi secara kooperatif dalam proses pemetaan koordinat teknis yang akan segera dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini.
Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana para perwakilan desa mendapatkan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru terkait tata ruang dan batas wilayah yang berlaku pada tahun anggaran 2026 ini.